Mengenai Saya

Foto saya
bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan, tetapi tidak cukupnya tindakan, dan bukan kurang cerdasnya pemikiran yang melambatkan hidup ini, tetapi kurangnya penggunaan dari pikiran dan kecerdasan.

Sabtu, 04 Februari 2012

Aplikasi Rahn (Gadai) dalam Lembaga Keuangan Syariah


Pegadaian Syariah[1]
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana,
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
o    melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o    mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
o   atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1.      Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Persyaratan:
a.       Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi lainnya.
b.      Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas, berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c.       Untuk kendaraan bermotor menyerahkan BPKB dan copy STNK.
d.      Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e.       Menandatangani akad.
Metode Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan       :
a.       Harga dasar emas       : Rp. 380.000/ gram.
b.      Karatase emas                        : 10 karat s.d 24 karat.
c.       Biaya pemeliharaan    : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp       150.000        = Rp 45,-
Rp     151.000 – Rp       500.000        = Rp 73,-
Rp     501.000 – Rp    1.000.000        = Rp 79,-
RP  1.005.000 – Rp    5.000.000        = Rp 79,-
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000       = Rp 79,-
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000       = Rp 79,-
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000       = Rp 62,-
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000       = Rp 62,-
d.      Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a.       Administrasi: (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp        150.000        = Rp     1.000
Rp     151.000 – Rp        500.000        = Rp     3.000
Rp     501.000 – Rp     1.000.000        = Rp     8.000
RP  1.005.000 – Rp     5.000.000       = Rp   15.000
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000        = Rp   25.000
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000        = Rp   40.000
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000        = Rp   60.000
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000        = Rp 100.000
b.      Pemeliharaan: .
Pelunasan  : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh soal:
Diketahui:
·         Harga dasar emas              : Rp 380.000,-
·         Administrasi                      : Rp 40.000,-
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x harga taksiran
·         Biaya pemeliharaan           : Rp 79,-
Penghitungan:
·         Harga taksiran                   :
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
·         Biaya pemeliharaan           :
·         Pelunasan                          : Rp 17.290.000 + Rp 1.801.200 = Rp 19.091.200

Produk Pegadaian Syariah
Selain dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain, yakni:
1.      Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi). Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT. Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian. Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1)      Tunai/1 bulan  = 3%
2)      6   bulan          = 6%
3)      12 bulan          = 12%
4)      18 bulan          =18%
5)      24 bulan          = 24%
6)      36 bulan          =36%
Contoh kasus: Bila  ingin membeli emas 10 gram cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
·         harga emas tiap hari berubah, untuk harga emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari emas yang 10 gram.
·         biaya margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp. 98.000 .
·         jika pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp. 50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
·         Jadi total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr adalah Rp. 3.409.000.
Dengan adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a.       Terciptanya pasar emas yang efisien.
b.      Terciptanya harga emas yang efisien.
c.       Terciptanya kondisi yadan bi yadin (serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d.      Terciptanya komunitas investor emas.
e.       Meminimalisir keraguan masyarakat untuk investasi emas.
2.      ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a.       Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b.      Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c.       Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d.      Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
e.       Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f.       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g.      Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a.       Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a.       Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b.      Copy KTP Suami/Istri;
c.       Copy Surat Nikah;
d.      Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait);
e.       Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f.       Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g.      Copy pembayaran listrik dan telpon;
h.      Copy pembayaran PBB;
i.        Copy laporan keuangan usaha;
j.        Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
a.       Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b.      Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait;
c.       Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d.      Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan;
e.       Penandatanganan akad pembiayaan;
f.       Pencairan pembiayaan.



[1][1]  Search at http//google.com/pegadaian syariah

1 komentar: