Mengenai Saya

Foto saya
bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan, tetapi tidak cukupnya tindakan, dan bukan kurang cerdasnya pemikiran yang melambatkan hidup ini, tetapi kurangnya penggunaan dari pikiran dan kecerdasan.

Selasa, 25 Januari 2011

PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH

1. 
Pengawasan Umum
Secara umum pada dasarnya pembinaan dan pengawasan pada perbankan syariah sama dengan pembinaan dan pengawasan pada bank konvensional, tetapi terdapat perbedaan dalam beberapa hal yakni:
· Organisasi
Dalam bank islam terdapat perangkat yang disebut Dewan Syariah. Dewan Syariah tersebut harus terpisah dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Bank Indonesia tidak ikut campur terhadap fatwa Dewan Syariah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perbankan yang berlaku dan asas-asas pengembangan perbankan yang sehat. Dapat ditambahkan bahwa pengawasan terhadap kemurnian Operasi Bank Bagi hasil sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Syariah beserta pemilik dan pengurus bank msing-masing. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Pembina dan pengawas bank hanya menilai apakah kegiatannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip usaha bank yang sehat, termaksud perlindungan terhadap nasabah.
· Perizinan
Adanya persyaratan tambahan bagi pendirian bank Islam yaitu, dalam Anggaran Dasar dan Rencana Kerja bank Islam harus dinyatakan dengan jelas mengenai rencana kegiatan usaha yang semata-mata berdasakan prinsip bagi hasil, jual beli dan adanya Dewan Syariah.
· Kualitas aktiva produktif dan pembentukan cadangan penilaian terhadap kualitas aktiva produktif bank, erat kaitannya dengan penggolongan kolektibilitas aktiva produktif yang bersangkutan ke dalam kriteria lancer, kurang lancer, diragukan dan macet. Penetapan kriteria tersebut bagi bank konvensional antara lain didasarkan atas pembayaran bunga oleh nasabah, tetapi bagi bank islam yang beroperasi atas prinsip bagi hasil dan jual beli (tanpa bunga), maka ketentuan kolektibilitas yang berlaku bagi bank konvensional perlu dilakuakan penyesuaian khususnya mengenai penilaian kolektibilitas pemberian fasilitas pembiayaan.
· Pelaporan sesusai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 antara lain ditetapkan bahwa setiap bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan-laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Agar bank Islam dapat menyampaikan laporan-laporan tersebut sebagaimana bank konvensional, maka item-item dalam laporan Bank Islam perlu disesuaikan, namun sandi-sandinya tidak diubah.
2. Pengawan Khusus
Pengawasan umum terhadap bank Islam oleh Bank Indonesia diperlakukan sama dengan bank konvensional. Namun, pengawasan khususnya terhadap bank Islam dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah karena dari segi syariah compliance hingga saat ini belum ada satu peraturan yang mengatur kewenangan dan tugas BI. Memang Undang-undang perbankan secara umum mengatur norma maupun code of conduct bank, yang mungkin dipahami sebagai implementasi prinsip syariah, yaitu antara lain kewajiban bank Islam untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah dalam memberikan pembiayaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Juga kewajiban bank islam untuk mempunyai keyakinan dan melakukan analisis yang mendalam berdasarkan iktikad baik, kemampuan, kesanggupan nasabah debitor dalam hal pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan tersebut tidak memberikan arahan seberapa jauh BI dapat menilai dan bertindak dalam menentukan apakah produk jasa ataupun praktik bank islam, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. maka diadakanlah “Dewan Pengawas Syariah”. Dan Hingga saat ini kewenangan tersebut diberikan kepada DPS yang ada dalam bank-bank tersebut.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Bank syariah yang berbentuk perseroan terbatas, organisasinya mengacu pada ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Hal tersebut berarti bahwa dalam suatu bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengurusan dilaksanakan oleh Direksi, dan pengawasan terhadap dewan Direksi dilaksanakan oleh Komisaris. Berdasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32 /34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Dewan Komisaris sekurang-kurangnya berjumlah dua orang dan masing-masing wajib memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan di bidang perbankan. Perbedaannya dengan perseroan terbatas lainnya adalah bahwa dalam struktur organisasi bank syariah wajib ada sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pedoman Dasar DSN (bab II ayat 5) mengemukakan “ Dewan Pengawas Syariah adalah Badan yang ada di lembaga keuangan syariah yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah”.
Berdasarkan keputusan DSN No. 3 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggaran DPS pada lembaga keuangan syariah , disebutkan tugas, fungsi dan kewajiaban DPS, yaitu sebagai berikut:
a) Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN.
b) Fungsi utama DPS adalah:
· Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
· Sebagai mediator antara LKS dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian fatwa DSN.
c) Kewajiban DPS adalah:
· Mengikuti fatwa-fatwa DSN
· Mengawasi kegiatan usaha LKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN.
· Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Sedangkan menurut Pasal 27 ayat (1) PBI No. 6/24/PBI/2004 tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah:
a) Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b) Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank.
c) Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasioanal bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d) Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa kepada DSN
e) Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia.
Pelaksanaan produk perbankan Islam dituangkan dalam bentuk akad. Semua akad harus diperiksa DPS terlebih dahulu, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah. Apabila ada akad yang belum difatwakan, DPS harus meminta fatwa terlebih dahulu kepada DSN. Sebelum ada persetujuan dari DSN, akad tersebut belum dapat dikeluarkan. Oleh Karena itu, harus ada batasan waktu bagi DSN untuk memutuskan produk tersebut sesuai atau tidak menurut syariah demi kelancaran dan perkembangan perbankan Islam yang pesat.
Fungsi pengawasan DPS berlangsung sejak produk tersebut akan berjalan hingga akad tersebut selesai. Ini berguna untuk menghindari penyimpangan yang sering terjadi pada saat akad tersebut dibuat, baik dari para pihak maupun dari pelaksanaan isi akad.
Pemberdayaan dan pengembangan system pengawasan dan audit kepatuhan syariah dipelopori oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Dalam standar DPS yang diterbitkan oleh AAOIFI ditentukan sebagai berikut:
1) Setiap pelaporan tahunan bank islam harus mencantumkan pendapat DPS bank yang menjelaskan kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (opini syariah)
2) Adanya proses pengawasan dan audit yang aktif dari pihak DPS terhadap seluruh kegiatan usaha bank.
MUI
DEWAN GUBERNUR BI
Kedudukan DPS dalam Bank Islam
DIREKTORAT BANK SYARIAH
DSN
koordinasi
pengawasan syariah
RUPS Mengawali kegiatan usaha BS
DEWAN KOMISARIS
DPS
Direksi BS
Dalam perbankan syariah kedudukan DPS sejajar dengan Dewan Komisaris. Tujuan dari peletakan DPS sejajar dengan Dewa Komisaris adalah dengan maksud untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh DPS kepada bamk yang bersangkutan. Antara DPS memiliki kesamaan tugas yaitu sebagai pelaksanana fungsi pengawasan bank. Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan internal bank supaya Dewan direksi tetap mengikuti kebijaksanaan perseroan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan DPS bertugas melakuakan pengawasan internal bank agar operasinal bank syariah yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Widyaningsih, dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Cet.3 . Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Sumitro, Warkum. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. ed. 1. Cet. 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Amin, Ma’ruf. Prospek Cerah Perbankan Syariah. Cet.1. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Sosial, 2007.

1 komentar:

  1. nice info sist
    kebetulan ane juga anak uin tp jurusan si'09

    BalasHapus