Mengenai Saya

Foto saya
bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan, tetapi tidak cukupnya tindakan, dan bukan kurang cerdasnya pemikiran yang melambatkan hidup ini, tetapi kurangnya penggunaan dari pikiran dan kecerdasan.

Sabtu, 04 Februari 2012

Akad Dasar Fiqh Muamalat 2





Akad
Pengertian
Rukun
Syarat
Macam
Musyarakah
(Percampuran) keizinan untuk bertindak hukum antara orang yang bekerja sama terhadap hartanya.
Aqidain, objek akad, Shigat.
*Transaksi yang bisa diwakilkan
*kejelasan atas pembagian hasil
*hasil ditentukan secara global berdasarkan persentase tertentu
*Inan: tidak harus sama dalam jumlah modalnya.
*mufawadah: semuanya harus sama, baik jumlah modal, latar belakang agama dll.
*Abdan: orang yang berserikat yang tidak memiliki modal sama sekali.
*Mudharabah: Perserikatan antara pemilik dana dan pengusaha.
Mudharabah
(potongan) perjanjian antara dua orang atau lebih dimana satu pihak berperan sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan yang lain sebagai mudharib (pengusaha).
Aqidain, objek akad (modal), shigat.
(syafi’i: dan juga pekerjaan & laba).

*mutlak: penyerahan modal kepada mudharib tanpa ada batasan tertentu terhadap yang diusahakannya.
*muqayyadah: tidak ada batasan tertentu yang diisyaratkan oleh pemilik dana.
Muzara’ah dan Mukhabarah
Kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik tanah (malik) dan Penggarap ( amil).
*muzara’ah: bibit berasal dari malik
*mukhabarah: bibit berasal dari amil
Aqidain, objek akad (lahan dan hasil), Shigat.
*aqidain yang berakal
*Kejelasan atas tanaman yang ditanam
*Perincian atas pembagian hasil
*tanah bisa ditanami
*penentuan waktu
*Alat-alat dan fasilitas dibebankan kepada malik

Musaqah
Seseorang yang bekerja mengurus pohon untuk mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari yang diurus.
Aqidain, objek akad (lahan), Shigat, jenis usaha, ketentuan bagi hasil, perjanjian tulis dan lisan.
*aqidain yang mukallaf
*objeknya pasti
*Pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
*usaha untuk merawat agar memperoleh hasil maksimal
*ketersediaan aqidain untuk perjanjian tulisan dan lisan

Qard
(pemotongan) harta yang memiliki kesepadanan yang diberikan dan dapat ditagih kemudian.
Aqidain, objek akad, Shigat.
Berakal, mukallaf, objek bernilai harta, rukun terlengkapi.

Ijarah
Penjualan atas manfaat suatu barang atau jasa (penyewaan)
Aqidain, objek akad, Shigat.
*Barang dapat dimanfaatkan
*objek dapat serahkan
*manfaat benda bukan yang dilarang syariat islam
*benda yang disewa, kekal zatnya
*ijarah benda: benda tidak bergerak, kendaraan, benda yang dapat dipindahkan.
*ijarah manfaat jasa manusia: bersifat khusus dan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar