Mengenai Saya

Foto saya
bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan, tetapi tidak cukupnya tindakan, dan bukan kurang cerdasnya pemikiran yang melambatkan hidup ini, tetapi kurangnya penggunaan dari pikiran dan kecerdasan.

Sabtu, 04 Februari 2012

HADITS EKONOMI

   HADITS TENTANG JUAL-BELI GHARAR DAN NAJASY

  Hadits tentang Jual-Beli Gharar
عن ابي
Dalam hadits ini terdapat dua larangan jual beli.
1.      Yang pertama yaitu jual beli dengan lemparan batu. Perkataan “melarang jual beli dengan lemparan batu” itu; masih diperselisihkan tentang penafsirannya. Ada yang mengatakan dengan bentuk:
a.       Aku menjual diantara pakaian ini kepada mu, mana yang terkena lemparan batu ini maka ini menjadi milikmu.
b.      Aku jual tanah kepada mu sejauh lemparan batu ini
c.       Ada yang mengatakan bahwa itu merupakan syarat hak khiyar sampai batu dilemparkan.
d.      Lemparan itu sendiri dijadikan sebagai barang yang dijual. Dan ini diperkuat dengan riwayat Al-Bazzar dari jalan Hafs Bin Ashim (dikatakan): yang dimaksud yaitu apabila batu itu sudah dilemparkan berarti jual beli itu jadi.
2.      Kedua adalah larangan jual beli gharar. Perkataan “dan jual beli secara gharar’ itu; bahwa larangan ini terdapat dalam beberapa hadits; misalnya seperti:
a.       Menjual ikan dalam air. Sebagai mana disebutkan dalam hadits Ibnu mas’ud.
b.      Menjual burung yang terbang di udara.
c.       Barang yang tidak ada ditangan.
d.      Barang yang tidak diketahui.
e.       Hamba yang hilang dan semua yang dipandang ada unsur ghararnya.
Annawawi berkata: larangan jual beli secara gharar adalah merupakan pokok diantara pokok-pokok hukum agama; yang dapat dimasukkan ke dalamnya beberapa hal yang banyak sekali. Ada dua hal yang dapat dikecualikan dari jual beli secara gharar; yang pertama yaitu barang yang merupakan bagian pokok dari barang yang dijual yang kalau dipisahkan tidak sah jual beli itu. Contohnya fondasi rumah; air susu yang masih berada di hewan yang dijual; janin yang ada di dalam perut induknya. Yang kedua yakni barang yng tidak berharga kalau dibandingkan dengan barang pokok yang dijual; bisa jadi karena remahnya atau karena sulitnya dipisahkan; seperti kapas yang berada dalam jas.
An Nawawi melanjutkan apa yang diperselisihkan ulama tentang jual beli gharar, pada umumnya kembali kepada pemahaman mereka dalam menentukan apakah sesuatu itu nilanya rendah atau sulit dibedakan dan dipisahkan, sehinnga tidak masuk kategori jual beli gharar, seperti jual beli barang yang tidak ada maka jual beli dianngap sah, demikian juga sebaliknya.
 Maksud perkataan “habalul habalah” berdasarkan hadist di atas merupakan batalnya jual beli itu. Diantara ulama ada yang menafsirkan berdasarkan riwayat dari penafsiran ibnu Umar yaitu seseorang menjual daging onta dengan harga tempo sampai seekor anak onta melahirkan ada lagi penafsiran bahwa tempo itu sampai anak onta mengandung.
Menurut imam Ahmad;ishaq;ibnu habib Al Maliki dan tarmidzi serta sebagian besar ahli bahasa yang diantara mereka itu adalah Abu Ubadah dan Abu Ubaid mengatakan habalul hubalah yaitu menjual janin yang masih dalam kandungan dengan harga kontan. Maka sebab larangan itu adalah berdasarkan pendapat pertama karena tidak diketahui tempo pembayarannya;dan berdasarkan pendapat kedua illat larangan itu adalah karena termasuk jual beli gharar sebab tidak ada diketahui dan tidak dapat ditentukan kapan serta kemungkinan pembayarannya.
“melarang membeli janin yang masih dalam perut binatang” maksudnya menunjukkan tidak sahnya membeli janin yang masih dalam kandungan; dan sudah menjadi ijma’ ulama; sedang ilat larangan itu adalah karena termasuk jual beli secara gharar dan tidak dapat diterimakan.

Maksud perkataan “melarang menjual susu yang masih berada diteteknya” ini telah disepakati tentang tidak sahnya sebelum dipisahkan; karena didalam terdapat bahaya serta tidak diketahui  keadaanya kecuali kalau dijual dengan takaran.

    II.            Hadist tentang jual beli najasy
Najasy menurut bahasa adalah mengusik buruan serta membuatnya meninggalkan tempatnya untuk diburu. Sementara menurut pengertian syari’at berarti penambahan harga suatu barang dari orang yang tidak dimaksud membelinya untuk menipu orang lain agar membelinya.

Perbuatan demikian dinamkan najasy karena ia membangkitkan keiinginan untuk membeli barang tersebut. Terkadang perbuatan itu dilakukan denagn persetujuan penjual; sehingga keduanya sama-sama berdosa dan terkadang hal itu terjadi tanpa sepengetahuan penjual; maka dosanya ditanngung sendiri oleh orang yang melakukannya. Namun terkadang pula dosa itu ditanggung sendiri oleh pejualnya; seperti seseorang yang mengatakan bahwa ia ynag membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga jual dengan maksud memperdayakan orang lain.

Ibnu Qutaibah mengatakan najasy adalah tipuan dan muslihat. Oleh karena itu pemburu dinamakan pelaku najasy sebab dia menipu dan melakukan muslihat terhadap binatang buruan. 

Ibnu Batthal berkata para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan najasy telah melakukan maksiat dengan sbab perbuatannya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang jual beli yang berlangsung dengan sistem jual beli najasy.

Ibnu Mundzir menukil dari sebagian ahli hadist bahwa jual beli itu tidak sah; dan ini merupakan pendapat para ulama mazhab Zhahiri dan salah satu pendapat yang diriwatkan dari Imam malik serta pendapat massyhur dalam mazhab hambali dengan syarat hal itu dilakukan atas persetujuan penjual atau perbuatannya sendiri. Adapun pandangan masyhur dalam mazhab maliki adalah pembeli berhak memilih antara membatalkan jual beli atau tudak.

Ar-rafi berkata; Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab Al Mukhtashar bahwa pelaku najasy telah berbuat maksiat secara mutlak. Namun mengenai masalah orang yang membeli barang yang sedang dibeli orang lain; beliau mengatakan bahwa pelakunya dianngap berbuat maksiat bila mengetahui larangan itu. Kemudian para ulama beralasan bahwa jual beli najasy termasuk tipu muslihat dan semua orang mengetahui pengharaman tipu muslihat meskipun tidak mengetahui hadist ini.

Al Baihaqi meriwayatkan dalam kitab al Ma’rifah dan sunan dari Asy Syafii bahwa pelaku najasy yang dianngap bermaksiat adalah mereka yang telah mengetahui larangan itu. Dari sini menjadi jelas bahwa apa yang dikatakan Ar Rafi’i merupakan perkara yang telah dinyatakan secara tektual. Adapun teks pernyataan menurut syafi’i adalahh najasy adalah seseorang hadir di tempat penjualan suatu barang; lalu dia menawar harga tertentu tanpa bermaksud membelinya agar orang-orang yang menawar mengikuti harga itu; sehinnga mereka menawar barang itu dengan harga yang lebih mahal dari tawaran mereka seandainya tidak mendengar perkataan orang tadi. Barangsiapa yang melakukan najasy dianngap melakukan kemaksiatan jika ia mengetahui larangannya; sementar jual beli yang terjadi dianngap sah.

Kebanyakan ulama telah sepakat mengennai penafsiran najasy. Sementar Ibnu Abdil Bar, Ibnu Al Arabi dan ibn Hazm membatasi pengharaman tersebut apabila harga yang ditawarkan oleh pelaku najsy lebih tinngi daripada harga rata-rata; maka ia tidak dianngap melakukan najasy yang mengandung unsur maksiat; bahkan ia mendapat pahala atas perbuatannya berdasarkan niatnya. Pendapat ini disetujui oleh sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan mazhab Syafi’i.

nabi Muhammad SAW  bersabda; orang yang melakukan tipu muslihat berada dineraka dan barabgsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami; maka ia tertolak.”

SEJARAH BANK SYARIAH DI DUNIA


Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .

Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.

Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (
Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .

Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .

Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

Aplikasi Rahn (Gadai) dalam Lembaga Keuangan Syariah


Pegadaian Syariah[1]
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana,
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
o    melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o    mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
o   atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1.      Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Persyaratan:
a.       Menyerahkan copy KTP atau identitas resmi lainnya.
b.      Menyerahkan barang sebagai jaminan (emas, berlian, elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain).
c.       Untuk kendaraan bermotor menyerahkan BPKB dan copy STNK.
d.      Mengisi formulir permintaan pinjaman.
e.       Menandatangani akad.
Metode Penghitungan Gadai Syariah
Ketentuan       :
a.       Harga dasar emas       : Rp. 380.000/ gram.
b.      Karatase emas                        : 10 karat s.d 24 karat.
c.       Biaya pemeliharaan    : (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp       150.000        = Rp 45,-
Rp     151.000 – Rp       500.000        = Rp 73,-
Rp     501.000 – Rp    1.000.000        = Rp 79,-
RP  1.005.000 – Rp    5.000.000        = Rp 79,-
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000       = Rp 79,-
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000       = Rp 79,-
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000       = Rp 62,-
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000       = Rp 62,-
d.      Maksimum pembiayaan: 91% untuk perhiasan.
Biaya-biaya:
a.       Administrasi: (dilihat dari besarnya pembiayaan).
Rp       20.000 – Rp        150.000        = Rp     1.000
Rp     151.000 – Rp        500.000        = Rp     3.000
Rp     501.000 – Rp     1.000.000        = Rp     8.000
RP  1.005.000 – Rp     5.000.000       = Rp   15.000
Rp  5.010.000 – Rp   10.000.000        = Rp   25.000
Rp10.050.000 – Rp   20.000.000        = Rp   40.000
Rp20.100.000 – Rp   50.000.000        = Rp   60.000
Rp50.100.000 – Rp 200.000.000        = Rp 100.000
b.      Pemeliharaan: .
Pelunasan  : Pembiayaan + biaya pemeliharaan.
Contoh soal:
Diketahui:
·         Harga dasar emas              : Rp 380.000,-
·         Administrasi                      : Rp 40.000,-
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x harga taksiran
·         Biaya pemeliharaan           : Rp 79,-
Penghitungan:
·         Harga taksiran                   :
·         Maksimum pembiayaan    : 91% x Rp 19.000.000 = Rp 17.290.000
·         Biaya pemeliharaan           :
·         Pelunasan                          : Rp 17.290.000 + Rp 1.801.200 = Rp 19.091.200

Produk Pegadaian Syariah
Selain dari gadai itu sendiri, pegadaian syariah juga mengeluarkan produk yang lain, yakni:
1.      Produk Investasi Emas (bernama MULIA)
Produk Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi). Yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel. Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan. Investasi ini bisa perorangan maupun badan usaha. Syaratnya hanya melampirkan Copy KTP, KK dan menyerahkan uang muka bagi perorangan sementara bagi badan usaha selain persyaratan diatas ada tambahan yaitu copy NPWP dan AD/ART.
Pilihan logam mulia pun sangat beragam mulai dari berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr sampai 1kg. Produk MULIA ini hasil kerjasama antara PERUM Pegadaian dengan PT. Antam Tbk. Harga itu belum termasuk margin yang dikenakan oleh Perum Pegadaian. Besarnya margin juga tergantung dari berapa lama kita mengangsur begitupun juga uang mukanya, minimal uang muka 20%. Untuk saat ini, dibawah adalah margin yang berlaku di Pegadaian. Margin yang ditentukan sebagai berikut:
1)      Tunai/1 bulan  = 3%
2)      6   bulan          = 6%
3)      12 bulan          = 12%
4)      18 bulan          =18%
5)      24 bulan          = 24%
6)      36 bulan          =36%
Contoh kasus: Bila  ingin membeli emas 10 gram cash, berapa kira-kira total biaya yang dikeluarkan?
·         harga emas tiap hari berubah, untuk harga emas pada hari ini untuk 10 gram adalah Rp. 3.261.000, namun jika memilih bentuk emas yang 5 gr, harganya selisih Rp. 3.000/gramnya dengan harga dari emas yang 10 gram.
·         biaya margin yang dikenakan untuk pembelian secara cash adalah 3%, yaitu sekitar Rp. 98.000 .
·         jika pembelian di lakukan di kantor cabang, di kenakan biaya administrasi Rp. 50.000, dan barangnya baru bisa di ambil seminggu kemudian.
·         Jadi total uang yang harus saya serahkan jika hari ini saya beli cash emas 10 gr adalah Rp. 3.409.000.
Dengan adanya produk tersebut ada beberapa keuntungan untuk masyarakat :
a.       Terciptanya pasar emas yang efisien.
b.      Terciptanya harga emas yang efisien.
c.       Terciptanya kondisi yadan bi yadin (serah terima langsung) dalam konsep jual beli emas fisik.
d.      Terciptanya komunitas investor emas.
e.       Meminimalisir keraguan masyarakat untuk investasi emas.
2.      ARRUM (AR-RAHN untuk usaha mikro kecil)
Keunggulan:
a.       Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
b.      Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c.       Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d.      Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
e.       Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f.       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g.      Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
a.       Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
Melampirkan:
a.       Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
b.      Copy KTP Suami/Istri;
c.       Copy Surat Nikah;
d.      Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait);
e.       Asli BPKB Kendaraan bermotor;
f.       Copy rekening koran/tabungan (jika ada);
g.      Copy pembayaran listrik dan telpon;
h.      Copy pembayaran PBB;
i.        Copy laporan keuangan usaha;
j.        Memenuhi kriteria kelayakan usaha;
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
a.       Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM;
b.      Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait;
c.       Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan;
d.      Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan;
e.       Penandatanganan akad pembiayaan;
f.       Pencairan pembiayaan.



[1][1]  Search at http//google.com/pegadaian syariah